DPR Pastikan Pasien Positif Covid-19 Bisa Nyoblos, Begini Mekanismenya

- 1 Desember 2020, 17:19 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /(Pexels/Element5 Digital)/

Rembang Bicara – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan pasien positif Covid-19 nantinya tetap akan mendapatkan hak pilih.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal usai memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder pemilu di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin 30 November 2020.

Syamsurizal menjelaskan bahwa nantinya pasien isolasi akan didatangi petugas KPU dari masing-masing daerah menggunakan perlengkapan standar Covid-19.

Baca Juga: Pilkada Semarang, DPR: Politiknya Landai tapi Harus Disiplin Prokes

“Bagi mereka yang sudah terpantau positif, pihak KPU sudah menyiapkan tempat yang khusus untuk melayani mereka, dengan bilik suara yang khusus apabila mereka reaktif dalam hasil rapid testnya.

”Begitu juga mereka yang positif dari hasil swab, pihak KPU sudah menyiapkan dengan peraturan KPU Nomor 13 dan yang lainnya dalam penyiapan tempat khusus kepada masyarakat yang terkena virus,” ujarnya dikutip Rembang Bicara dari DPR RI.

Ia pun meminta kepada seluruh perangkat pemilu untuk dapat bekerja sama dengan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengenai data masyarakat yang terpapar agar bisa dipantau dan tidak menciptakan klaster baru.

 Baca Juga: Natal 2020, Menag: Rumah Ibadah Harus Menjadi Contoh Terbaik

“Kerja sama dengan satgas Covid-19 juga harus dilakukan karena mereka yang tahu betul data mengenai pasien positif di masing-masing daerah.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: DPR RI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x