Rembang Bicara – Pemerintah kembali menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Kebijakan ini diberlakukan di beberapa wilayah yakni Jawa-Bali guna menekan laju pertambahan kasus Covid-19 dan mengamankan kondisi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Di Jawa Tengah sendiri, sebanyak 23 kabupaten/kota ditetapkan Ganjar Pranowo sebagai pelaksana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Bintang Emon Bela Fadli Zon yang Dilaporkan Karena Me-Like Video Porno: Hukumnya yang Aneh!
Keputusan ini tertuang dalam dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng bernomor 443.5/0000429 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2021.
"Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait PPKM," katanya di Semarang, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Sabtu 9 Januari 2021.
Adapun 23 kabupaten/kota itu adalah Semarang Raya, meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Untuk Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.
Baca Juga: Tanpa Ampun! Aparat yang Menembak 6 Laskar FPI Bakal 'Dihajar' Komnas HAM dengan Cara Ini
Kemudian, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.