Rembang Bicara - Politisi Partai Gerindra yang juga merupakan anggota DPR RI, Fadli Zon resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada Jumat, 8 Januari 2021 kemarin.
Ia dilaporkan oleh Febriyanto Dunggio pada 8 Januari 2021 atas dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronok. Laporan tersebut disampaikan juga melalui Twitter @dunggio_aby dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM.
Baca Juga: Tanpa Ampun! Aparat yang Menembak 6 Laskar FPI Bakal 'Dihajar' Komnas HAM dengan Cara Ini
"Alhamdulillah hari ini kita sudah melaporkan pemilik akun Twitter @fadlizon. Kita minta pihak kepolisian agar segera memanggil terduga untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran konten pornografi di medsos. Jangan ada lagi wakil rakyat sebarkan konten asusila," tulisnya.
Seperti diketahui, pada 6 Januari 2021 lalu akunTwitter Fadli Zon kedapatan menyukai sebuah video porno.
Atas pelaporan tersebut, komika Bintang Emon turut berkomentar.
Melalui akun Twitter pribadinya, @bintangemon, ia mengakui kalau tweet-tweet Fadli Zon dalam banyak titik memang kurang begitu mengenakkan. Namun, dilaporkan hanya karena kedapatan menyukai konten porno dianggapnya sangat aneh.
Baca Juga: Innalillahi! Habib Rizieq Dikabarkan Meninggal di Tahanan, Ternyata Inilah yang Benar-Benar Terjadi
"Kadang emang agak gimana gitu tindak tanduknya Bang Fadli ini," ujarnya