"Tapi, sampai dipolisikan begini sumpah deh aneh banget udah ini hukum," tambahnya.
Kendati sudah memberi klarifikasi bahwa hal itu merupakan ketidaksengajaan, namun Fadli Zon tetap dilaporkan dan akan menjalani rangkaian pemeriksaan. Ia bahkan disangkakan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan/atau Pasal 14, dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.***