Warga Susah karena Pandemi, Staf Desa Ini Malah Korupsi Dana Bansos Rp54 Juta

- 17 Februari 2021, 22:06 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Dok. PikiranRakyat///Dok. PikiranRakyat

Rembang Bicara – Seorang staf di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor diamankan polisi karena diduga korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Penangkapan bermula dari laporan pengaduan dari warga setempat. Berdasarkan laporan tersebut polisi telah menangkap oknum berinisial LH (32) yang merupakan staf Desa Cipinang.

LH telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Desa Cipinang.

Ia akan dijerat dengan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

Baca Juga: Heboh! Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung dan Paksa Kubur Janin di Belakang Halaman Rumah

Karena aksi kejahatannya tersebut, LH terancam mendapatkan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

LH yang merupakan Kasi Pelayanan di Desa Cipinang ini diduga menilap dana bansos yang ditujukan bagi rakyat yang terdampak pandemi. Ia diduga telah memanipulasi 30 data penerima bansos.

Dari aksi kejahatannya tersebut, total ia berhasil mendapatkan Rp54 juta. Dalam aksinya ini LH tidak sendirian, ia dibantu oleh 15 orang lainnya.

Modus yang digunakan adalah dengan penerima dana bansos fiktif. Dari 15 orang tersebut, masing-masing diberi dua akun penerima bansos yang artinya dapat mencairkan dana bansos dua kali.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x