Tega, Seorang Kakek Kandung Paksa Cucu 13 Tahun Berhubungan Badan Dengan Tetangganya, Ini Kejadiannya

- 27 Februari 2021, 07:01 WIB
ILUSTRASI perkosaan.*
ILUSTRASI perkosaan.* /DOK. PIKIRAN-RAKYAT.COM/

Rembang Bicara– Seorang kakek berusia 76 tahun berinisial AS melakukan perbuatan keji terhadap cucunya yang masih berusia 13 tahun.

Sang cucu dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan AD yang ternyata tetangga sang kakek.

Kepolisian Resor (Polres) Jember Iptu Solekhan Arip mengatakan, ternyata perbuatan yang terjadi di Kelurahan Gebang tersebut dilakukan tahun 2018 lalu saat korban Bunga masih berumur 10 tahun.

"Cucu korban saat itu dipaksa berbuat seperti itu pada umur 10 tahun dan sekarang sudah sekitar 13 tahun umur korban," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Polri Minta Masyarakat Awasi Polisi, Segera Lapor Jika Lihat Polisi Masuk Hiburan Malam atau Konsumsi Miras

Menurut Iptu Arip, korban dipaksa oleh AS dan diberi ancaman jika tidak menuruti perintahnya sebagai kakek. Dengan ancaman tersebut akhirnya Bunga dengan terpaksa menuruti kemauan dari kakeknya untuk berhubungan badan dengan tersangka AD yang berusia 22 tahun.

"Korban dipaksa oleh tersangka AS dan diancam juga, karena takut ya, korban mengikuti perintah AS," imbuhnya.

Saat melakukan hubungan tersebut, tersangka AS hanya menyaksikannya dan setelah selesai AS memberikan sejumlah uang kepada tersangka AD.

"AS memberi uang 50 ribu kepada AD dan tersangka AD memberikan 20 ribu untuk korban dan sisanya dibawa AD," ungkapnya.

Baca Juga: Dicap Pelakor, Nissa Sabyan: Apapun Ujiannya, Bersama Allah Semua akan Baik-Baik Saja

Selama 2 tahun hingga tahun 2020 sudah sebanyak 10 kali perbuatan tersebut dilakukan. Perbuatannya tersebut dilakukan saat istri AS sedang tidak dirumah, kemudian dilakukan di rumah tersangka AS.

"Ya dilakukan sekitar 10 kali dan dilakukannya di rumah AS saat istrinya tidak ada karena korban tinggal bersama AS dan orang tuanya merantau ke luar negeri," tuturnya.

Perbuatan tidak bermoral tersebut terbongkar saat korban menceritakan hal tersebut ke orang tuanya melalui sambungan telepon. Kemudian, orang tuanya melaporkan perbuatan tersebut ke saudaranya untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Jadi korban cerita saat telepon dan ibu korban segera menghubungi keponakannya dan melapor kepada pihak kepolisian," kata Iptu Arip.

Baca Juga: Tak Disadari, 4 Aktivitas Berikut Harus Dihindari Sebelum Mandi, Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

Setelah itu, pihak kepolisian segera meringkus AS dan AD dan saat dimintai keterangan AS menyampaikan bahwa memilih AD karena sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.

"Ya kita sudah amankan di rumahnya, dari hasil introgasi memilih AD untuk melakukan perbuatan tersebut karena dianggap keluarga sendiri," ungkapnya.

Saat menjalani pemeriksaan polisi, AS mengaku tidak pernah ikut melakukan hubungan tersebut melainkan hanya menonton saja.

Artikel ini sebelumnya pernah dimuat portaljember.pikiran-rakyat.com berjudul Kakek Kandung Paksa Cucu Berhubungan Badan Dengan Tetangganya, Diduga Punya Kelainan Jiwa.

Baca Juga: Waduh, Ternyata Juliari Batubara Perintahkan Anak Buahnya Tarik ‘Fee’ Rp10 Ribu Per Paket Bansos

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian menduga tersangka AS mengalami kelainan sehingga akan dibawa ke psikiater.

"Sepertinya tersangka ini mengalami kelainan, dia hanya menonton saja saat tersangka AD dan korban berhubungan badan. Mungkin nanti kita bawa tersangka ke psikiater untuk melihat kejiwaannya," tutupnya.***

(Jansilmi Nur/Portal Jember)

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x