Rembang Bicara – Tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Juliari P Batubara disebut-sebut telah memerintahkan dua anak buahnya untuk menarik komitmen 'fee' untuk paket bantuan.
Besaran uang komitmen tersebut adalah Rp10 Ribu per paket.
Anak buah yang dimaksud adalah Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Diketahui Adi Wahyono merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober hingga Desember 2020.
Baca Juga: Jangan Lupa, Puasa Ayyamul Bidh 25, 26, 27 Februari 2021, Berikut Niat dan Keutamaannya
Sedangkan untuk Matheus Joko Santoso merupakan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April hingga Oktober 2020.
"Maka Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10 ribu per paket dan juga 'fee' operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," jelas jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhamad Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu, 24 Februari 2021.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca Juga: Mengejutkan, Elektabilitas Demokrat dan PSI Melesat, PDIP Merosot, Ini Urutannya