Melalui surat dakwaan tersebut, Juliari P Batubara pada 16 April 2020 mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial yang menjelaskan bahwa penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial sembako dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menyalurkan bansos berbentuk bansos di DKI Jakarta, kabupaten Bogor, kota Depok, kota Tangerang, kota Tangerang Selatan dan Bekasi.
Diketahui Pagu Bansos di wilayah tersebut adalah sebesar Rp6,84 triliun dalam 12 tahap untuk April-November 2020 dengan tiap tahap sebanyak 1,9 juta paket sehingga totalnya 22,8 juta paket sembako.
Pada 20 April 2020, Matheus Joko Santoso kemudian ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan bansos sembako.
Baca Juga: Jangan Lupa, Pendataran Kartu Prakerja Gelombang 12 Hanya Sampai 26 Februari 2021, Segera Cek Disini
Berlanjut pada 30 April 2020, Juliari lalu menunjuk Adi Wahyono menjadi Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan selanjutnya pada 14 Mei, Adi Wahyono ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Juliari kemudian disebut melakukan evaluasi atas laporan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso terkait perusahaan-perusahaan yang menyetorkan uang dan yang tidak menyetorkan "fee".
Hasil evaluasi pada tahap 1 kemudian menghasilkan pembagian alokasi kuota paket bantuan sosial sembako untuk Jabodetabek pada pertengahan bulan Mei 2020.
Baca Juga: Perhatikan, Begini 20 Ciri-ciri Orang yang Punya Pesugihan Tuyul, Bila Makan Disisihkan Sedikit
Pembagian alokasi kuota dan perusahaan calon pelaksana pengadaan bantuan sosial sembako tersebut, dilakukan melalui persetujuan Juliari Batubara.
Selanjutnya Kukuh Ary Wibowo atau Adi Wahyono membawa kertas catatan jumlah kuota dan nama perusahaan vendor kepada Matheus kemudian perusahaan-perusahaan tersebut berkoordinasi dengan Matheus terkait pelaksanaan pengaduan bansos.