Waduh, Ternyata Juliari Batubara Perintahkan Anak Buahnya Tarik ‘Fee’ Rp10 Ribu Per Paket Bansos

- 24 Februari 2021, 20:23 WIB
Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi, Juliari Peter Batubara.*
Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi, Juliari Peter Batubara.* /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Dalam dakwaan Ardian juga disebutkan menjelang pelaksanaan bansos tahap 7 pada Juli 2020, Juliari bertemu dengan Adi Wahyono, Matheus dan Kukuh untuk membagi kuota 1,9 juta paket. 

Dalam pembagian tersebut, 300.000 paket diantaranya dikelola oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko untuk kepentingan Bina Lingkungan dengan dibagi-bagi kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kementerian Sosial maupun pada kementerian dan lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca Juga: Tuduh Din Syamsuddin Radikal, GAR ITB Justru Banjir Dukungan, Ini Tanggapan Keras Said Didu: Itu Buzzer

Dalam kasus ini Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa telah menyuap Juliari BatubaraAdi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Artikel ini sebelumya telah dimuat Jurnalpresisi.com berjudul Juliari Batubara Perintahkan Dua Anak Buahnya Untuk Tarik Komitmen ‘Fee’ Senilai Rp10 Ribu Per Paket Bansos.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari BatubaraAdi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Baca Juga: Waduh, Jadi Anggota DPR Bergaji Rp60 Juta Lebih, Mulan Jameela Punya Hutang Ratusan Juta

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

***

(Syifa’ul Qulub/Jurnal Presisi)

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah