Selain itu Mahfud MD juga mengatakan jika keputusan Pemerintah tersebut bisa digugat ke Pengadilan, nantinya Pengadilan lah yang memutuskan semuanya.
Baca Juga: Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Percepat Belajar Tatap Muka: Jangan Sampai Terjadi Lost Generation
"Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya," katanya.
Artikel ini sebelumnya telah dimuat bekasi.pikiran-rakyat.com berjudul Tanggapi Dualisme Partai Demokrat Akhirnya Istana Buka Suara, Mahfud MD: Itu Masalah Internal.
Lebih lanjut Mahfud MD juga menegaskan sejak era Presiden Megawati, SBY, hingga Jokowi, Pemerintah tidak pernah melarang KLB yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol.
Menurutnya, jika Pemerintah ikut campur dalam urusan internal Partai Demokrat ini, nantinya akan banyak anggapan bahwa Pemerintah itu melakukan intervensi atau memecah belah Demokrat.***(Rinrin Rindawati/PR BEKASI)