Bantuan ini dapat dicairkan oleh masyarakat dengan memenuhi syarat yang berlaku.adapun syarat
Syarat pertama yaitu belum pernah mendapatkan dana BPUM di tahap sebelumnya, kemudian tidak sedang menjadi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat kedua yaitu memenuhi syarat sebagai penerima manfaat bantuan BPUM, hal ini sudah dijelaskan Kemenkop UKM dalam kriteria pendaftar yang bisa lolos dapat bantuan UMKM.
Baca Juga: Warga Miskin atau Kehilangan Pekerjaan Berhak Dapat Bantuan Rp 3,6 Juta dari BLT Dana Desa
Ketiga ia telah dinyatakan lolos memenuhi syarat penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah pihaknya memenuhi syarat sebagai penerima manfaat BPUM atau tidak, dapat dicek secara online atau offline.
Jika offline, maka dapat menunggu telepon, SMS, atau WA dari bank penyalur BPUM untuk pemberitahuan pencairan.
Sedangkan jika online, pelaku usaha mikro dapat cek di link yang disediakan bank penyalur, salah satunya link Eform yang disediakan bank BRI, dengan cara berikut;
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap Pencairan , Inilah Tiga Kelompok Prioritas yang Dapatkan Bantuan
- Buka Eform BRI eform.bri.co.id dan pilih “BPUM”, maka akan diarahkan ke link eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP pada kolom yang tersedia
- Ketikkan kode verifikasi yang ada, klik refresh jika kode sulit dibaca
Klik “proses inquiry” untuk melanjutkan pencarian. - Setelah muncul data penerima, seperti nomor KTP, nomor rekening, dan nama penerima.
langkah untuk dapat kuota antrean pencairan di bank BRI dengan cara ini: