Rembang Bicara - Bagi warga desa yang memiliki keluarga sakit kronis atau kehilangan pekerjaan, maka berhak menjadi penerima BLT Dana Desa sebesar total Rp3,6 juta.
Ini disebabkan lantaran BLT Dana Desa sengaja disalurkan oleh Kemendesa PDTT via petugas desa/kelurahan sebagai bantuan kepada warga desa yang terdampak Covid-19.
Disadur dari portal beritadiy.com, masyarakat yang terdampak berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan yang akan dibayarkan selama 12 bulan.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Alternatif Mudah Nonton Rurouni Kenshin: The Beginning 2021 Melalui IP Adress
Perncairan dilakukan secara rapel per tiga bulan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat bisa mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu.
Untuk mendapatkannya terbilang cukup mudah. Masyarakat bisa datang ke kantor desa atau kelurahan domisili untuk mengajukan diri jadi KPM BLT Dana Desa.
Pihak desa/kelurahan akan meminta kelengkapan berkas dan syarat-syarat lainnya yang nantinya akan diajukan ke Kemendesa PDTT.
Baca Juga: Pendapat Gus Baha Tentang Keutamaan Membaca Al-Fatihah, Diantaranya Perlancar Rezeki
Tim rembangbicara.com akan menjelaskan secara terperinci alur pengajuan menjadi KPM BLT Dana Desa: