1. Nama pengaju dicatat relawan desa yang dibekali surat tugas dari Kepala Desa;
2. Pencatatan dilakukan di Rukun Tetangga (RT);
3. Keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa ialah warga yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos;
Baca Juga: Deddy Corbuzier Mendadak Pamit dari Seluruh Sosial Media, Ini Penjelasannya
4. Hasil pendataan disajikan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna dilakukan validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa;
5. Dokumen hasil Musdesus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
6. Dokumen akan disampaikan ke Bupati/Walikota dan ditandatangani.
Namun, sebelum mengajukan diri sebagai KPM, terdapat syarat yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dimiliki oleh calon KPM.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drama China Secrets in the Lattice, Pelajar Jenius Matematika Jatuh Cinta
1. Warga miskin dan berdomisili di desa;