Warga Miskin atau Kehilangan Pekerjaan Berhak Dapat Bantuan Rp 3,6 Juta dari BLT Dana Desa

- 12 Agustus 2021, 18:30 WIB
BLT Dana Desa cair Rp 900 ribu dengan syarat dan kriteria berikut ini
BLT Dana Desa cair Rp 900 ribu dengan syarat dan kriteria berikut ini /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/

1. Nama pengaju dicatat relawan desa yang dibekali surat tugas dari Kepala Desa;

2. Pencatatan dilakukan di Rukun Tetangga (RT);

3. Keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa ialah warga yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos;

Baca Juga: Deddy Corbuzier Mendadak Pamit dari Seluruh Sosial Media, Ini Penjelasannya

4. Hasil pendataan disajikan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna dilakukan validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa;

5. Dokumen hasil Musdesus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

6. Dokumen akan disampaikan ke Bupati/Walikota dan ditandatangani.

Namun, sebelum mengajukan diri sebagai KPM, terdapat syarat yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dimiliki oleh calon KPM.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drama China Secrets in the Lattice, Pelajar Jenius Matematika Jatuh Cinta

1. Warga miskin dan berdomisili di desa;

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah