2. Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa seperti BST, PKH, Sembako, atau bantuan lain dari pemerintah;
3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;
4. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun;
5. Tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.
Baca Juga: Catat! Syarat Wajib Mendapat BPUM BRI di eform.bri.co.id Mendapatkan 1,2 Juta
Perlu diketahui, tidak sedikit penentuan KPM BLT Dana Desa di beberapa wilayah dilakukan oleh Ketua RT melalui musyawarah internal warga RT, setelah itu akan dibawa ke acara Musdesus untuk pengambilan keputusan.
Hal tersebut disebabkan untuk percepatan proses pengumpulan data dan pengambilan keputusan.***(Muhammad Suria)