Abdul Hafidz Dilaporkan ke Bawaslu Rembang, Ada Apa?

- 17 Oktober 2020, 17:48 WIB
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Pilkada tahun 2020, H. Harno (putih) – H. Bayu Adriyanto (putih) dan Abdul Hafidz (Hijau) – H. Moch Hanies Cholil Barro (Hijau)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Pilkada tahun 2020, H. Harno (putih) – H. Bayu Adriyanto (putih) dan Abdul Hafidz (Hijau) – H. Moch Hanies Cholil Barro (Hijau) /Bawaslu Rembang

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sebut UU Omnibus Law Punya Tujuan Mulia

Pelapor atas nama Charis Kurniawan menyatakan selain dugaan kampanye di dunia pendidikan, dalam laporannya juga menyoroti kalimat lain yang menyebut adanya materi berupa beras 15 Kg, buah dan lauk pauk yang diduga bermuatan politis.

“Kami sangat concern terhadap isyu-isyu di potongan video yang bagi kami cukup meresahkan. Biar Bawaslu melakukan tugasnya, investigasi dan memberikan hasil yang adil, “ terang Charis sebagaimana ditulis r2brembang pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Sementara itu, menanggapi laporan ini, Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang, Amin Fauzi, menjelaskan pihaknya mempunyai waktu 5 hari untuk melakakukan klarifikasi dan pengumpulan keterangan lain.

“Benar, yang dilaporkan calon Bupati atas nama Abdul Hafidz. Kita perlu kaji dulu, apakah formil materiilnya terpenuhi atau tidak, “ ungkap Amin.

Baca Juga: Demi Pilkada Aman, Para Pendekar Rembang Diminta Turun Tangan

Merujuk pada Undang-Undang Pilkada, memang terdapat pasal yang melarang kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto.***

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: r2brembang.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x