Apa Hukum Hormat Kepada Bendera Merah Putih? Berikut Penjelasan Para Ulama

16 Agustus 2021, 12:12 WIB
Ilustrasi: Apa Hukum Hormat kepada Bendera Merah Putih? Berikut Penjelasan Para Ulama /setkab.go.id/

Rembang Bicara - Pada tahun 2011, perihal hukum hormat kepada Bendera Merah Putih sempat ramai, lantaran ada salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bernama KH A Cholil Ridwan mengharamkan hormat kepada bendera.

Dilansir dari website resmi kominfo.jatimprov.go.id, diceritakan bahwa pernyataan KH A Cholil Ridwan dimuat dalam sebuah tabloid tanggal 18 Maret-1 April 2011.

Dalam Rubrik Konsultasi Ulama, seorang pembaca bertanya kepadanya atas fenomena seseorang yang dikeluarkan dari sekolah, gara-gara tidak bersedia hormat bendera saat upacara.

Baca Juga: Naskah Pidato Upacara HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia 17 Agustus 2021 Tema Merdeka dari Pandemi

KH Cholil langsung menjawab dengan merujuk pada fatwa Saudi Arabia yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian dan Riset Fatwa pada Desember 2003 yang mengharamkan bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat bendera dan lagu kebangsaan.

Sekian lama tidak mengemuka, diskusi tentang hukum hormat kepada bendera kembali terdengar usai BPIP menggelar lomba menulis artikel tingkat nasional yang mengangkat subtema 'Hormat Bendera Menurut Hukum Islam’ dan ‘Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam'.

Terkait dengan hal itu, rembangbicara.com mencoba menelisik pembahasan tentang hukum hormat kepada bendera Merah Putih.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Viral Menjelang HUT Kemerdekaan Video Menag Yaqut Pindah Agama dan Dibaptis, Faktanya Bikin Miris

Memang ada pendapat yang melarang hormat kepada bendera, namun pendapat seperti itu telah ditentang lantaran tidak berdasar pada waqi’ atau fakta.

Justru ulama zaman sekarang memandang penghormatan bendera sama persis dengan menghormati orang alim, orang saleh, orang tua, dan orang baik lainnya.

Oleh karenanya, mereka berpendapat bahwa hormat kepada bendera bukanlah perkara baru dan tidak dilarang, sebab sama persis dengan menghargai orang baik dan juga menjaga Tanah Air.

Mereka berpijak pada kisah yang dikemukakan dalam sebuah hadits Nabi saat menggunakan bendera sebagai pelantara membangkitkan semangat berjuang.

Baca Juga: 12 Amalan Bulan Muharram yang Sunnah Dikerjakan Menurut Penjelasan Para Ulama Salaf

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال النبي صلى الله عليه وسلم أخذ الراية زيد فأصيب ثم أخذها جعفر فأصيب ثم أخذها عبد الله بن رواحة فأصيب وإن عيني رسول الله صلى الله عليه وسلم لتذرفان ثم أخذها خالد بن الوليد من غير إمرة ففتح له

Artinya Dari Sahabat Anas, ia berkata bahwa Rasulullah menceritakan bagian dari perang Mu’tah, “Panji perang dipegang oleh Zaid, lalu ia gugur. Panji perang kemudian diambil alih oleh Ja‘far bin Abi Thalib, ia pun kemudian gugur. Panji diraih oleh Abdullah bin Rawahah, ia pun gugur [sampai di sini kedua mata Rasulullah berlinang air mata, kata Anas].

Panji perang lalu diambil Khalid bin Walid dengan inisiatifnya. Ia maju menghantam pasukan musuh hingga mereka takluk di tangannya,” (HR Al-Bukhari).

Baca Juga: Fakta Penting yang Belum Banyak Orang Ketahui di Balik Kelahiran Lagu 'Indonesia Raya' Ciptaan WR Supratman

Pendapat yang memperbolehkan itulah yang dipegang oleh ulama-ulama Nusantara, mulai dari NU, Muhammadiyah, dan elemen Islam yang cinta Tanah Air lainnya. Wallahu a’lam.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler