Intinya, tidak ada ketentuan dalam syari’at bahwa pelaksanaan ibadah qurban harus bagi orang yang telah melaksanakan aqiqah.
Lalu bagaimana bila hewan diniatkan untuk qurban sekaligus aqiqah?
Baca Juga: Link Nonton Film 'Lampor: Keranda Terbang' yang Mendadak Viral di TikTok, Kejadian Nyata Pulau Jawa?
Imam Nawawi al-Bantani berkata dalam kitab Tausyikh: "Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup.
Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi."***