“Ketahuilah, giibah sekalipun diharamkan bisa jadi diperbolehkan dalam beberapa kondisi tertentu, yakni untuk suatu kemaslahatan sebagai berikut:
Pertama, dalam sidang perkara di muka hakim, maka seseorang boleh menceritakan hal-hal yang terdapat unsur kelaliman.
Baca Juga: Biodata Savas Fresh Lengkap, Penagih Utang Ibu Atta Halilintar yang Kini Berurusan dengan Polisi
Kedua, dalam melaporkan pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian atau otoritas terkait.
Ketiga, dalam meminta fatwa kepada seorang ulama atau ahli, maka seseorang boleh menceritakan detail masalahnya.
Keempat, dalam mengingatkan publik agar terhindar dari kejahatan pihak baik personal maupun institusi.
Kelima, dalam kondisi di mana pihak-pihak tertentu melakukan kemaksiatan dan kejahatan terang-terangan, seperti meminum alkohol, mengambil harta dengan jalan haram, dan lain-lain.
Keenam, mempermudah dalam menyebut seseorang secara tepat lantaran banyak yang memiliki nama yang sama dengannya. Namun, baiknya sebutan itu didahului kata “maaf” untuk menghilangkan kesan merendahkan.
Demikian hukum gibah dalam Islam antara mana yang boleh dan tidak diperkenankan menurut ulama.***