Apa Hukum Pecaya Ramalan? Berikut Penjelasan Quraish Shihab

- 9 Maret 2022, 11:40 WIB
Quraish Shihab
Quraish Shihab /Instagram @quraish.shihab

Rembang Bicara – Berikut informasi mengenai hukum percaya terhadap ramalan menurut Prof Quraish Shihab ayah Najwa Shihab.

Ramalan merupakan sesuatu yang biasanya diperkirakan oleh manusia, baik memang ahli di bidang tersebut atau tidak.

Terdapat banyak jenis ramalan yang disampaikan oleh Quraish Shihab, pada Kanal Youtube Najwa Shihab.

Baca Juga: Bukan Laura Theux, Inilah Istri Ben Joshua Pemeran Galvin 'Suami Pengganti' di Dunia Nyata

Ramalan bersifat gaib, berhubungan dengan sesuatu yang tidak nyata.

Namun, bolehkah sebenarnya kita mempercayai ramalan?

Berikut ulasan singkat terkait ramalan yang dikutip RembangBicara.com dilansir dari Kanal Youtube Najwa Shihab dalam acara Shihab dan Shihab.

Menurut yang disampaikan Quraish Shihab, ramalan itu banyak dan berhubungan dengan sesuatu yang tidak nyata atau biasa dikenal dengan gaib.

Gaib terbagi menjadi dua, yaitu gaib hakiki (mutlak) dan gaib nisbi.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah