Rembang Bicara – Onani merupakan kegiatan mengeluarkan air sperma dengan sengaja.
Ulama sepakat mengatakan jika melakukan onani oleh diri sendiri hukumnya haram.
Meski demikian, mengeluarkan sperma bagi laki-laki merupakan kebutuhan terlebih bagi mereka yang sudah berumah tangga.
Butuhnya pelampiasan seksual bagi suami saat istri sedang haid tentu membuat bingung.
Baca Juga: Anda Ingin Awet Muda? Cukup Konsumsi Satu Rempah-rempah Ini Kata dr Zaidul Akbar
Lalu, apakah onani yang dilakukan oleh istri bisa dibenarkan secara syariat?
Yuk simak penjelasan hukum onani bersama istri menurut ulama berikut:
Salah satu ulama, bernama Ibnu Taimiyah, menerangkan bila onani yang dilakukan oleh istri sendiri maka hukumnya sah saja.
Hal ini disandarkan dengan dalil yang termaktub dalam hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh sahabat Anas RA.