Rembang Bicara – Artikel ini memuat bahwa onani ternayata tidak membatalkan puasa seseorang, menurut Yazid Jawas.
Onani atau Istimna adalah sesuatu perbuatan tercela dengan mengeluarkan air mani (sperma) dengan sengaja.
Sedangkan, puasa adalah ibadah yang dilakukan dengan menahan lapar, haus, dan syahwat agar seseorang bertakwa.
Namun, ada video Yazid Jawas yang kembali viral lantaran berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa.
Dalam video yang diunggah melalui aku YouTube CCTV ASWAJA melihatkan Yazid Jawas mengutip pendapat beberapa imam untuk fatwa tersebut.
Menurt Yazid Jawas orang yang beronani saat puasa hanya mendapat dosa namun tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Inilah Ceramah Singkat Bulan Ramadhan Bertajuk ‘Dua Kunci Sukses dalam Pekerjaan’
Bahkan, Yazid Jawas menekankan bahwa pendapat onani tidak batal adalah fatwa yang kuat.
“Imam Ibn Hazm, Imam Assyaukani, dan Syekh Al-Albani, berpendapat bahwa itu (beronani) tidak membatalkan puasa, dan itu kuat tidak ada dalil yang mengatakan itu batal. Dia berdosa dengan istimna (onani) itu, tapi puasanya tidak batal,” ujar Yazid Jawas.