Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang Tunai Menurut Ulama 4 Mazhab

- 1 Mei 2022, 15:58 WIB
Penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang Bagaimana Hukum Membayar Zakat Pakai Uang? Ini Jawabnya./ instagram @ustadzabdulsomad_official
Penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang Bagaimana Hukum Membayar Zakat Pakai Uang? Ini Jawabnya./ instagram @ustadzabdulsomad_official /

Rembang Bicara - Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube @Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum membayar zakat fitrah pakai uang.

Sebelum menjawab pertanyaan itu, Ustadz lulusan Maroko ini menjelaskan soal kewajiban membayar zakat.

Menurutnya, waktu pemberian zakat fitrah juga harus dikeluarkan sebelum khatib salat Idulfitri dan naik ke atas mimbar.

Baca Juga: Bacaan Bilal Khutbah Shalat Idul Fitri 1443 H, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Hal itulah yang menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah sendiri kata Ustadz Abdul Somad adalah untuk menyucikan harta. Karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Lantas bagaimana hukumnya, apakah boleh bayar zakat fitrah pakai uang?

Menurut Ustadz Abdul Somad, membayar zakat mengunakan uang itu sah-sah saja, karena zaman dulu pakai sistem barter, hal itu sesuai dengan Mazhab Hanafi.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2022 Bahasa Sunda yang Cocok untuk Postingan Sosial Media

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x