Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang Tunai Menurut Ulama 4 Mazhab

- 1 Mei 2022, 15:58 WIB
Penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang Bagaimana Hukum Membayar Zakat Pakai Uang? Ini Jawabnya./ instagram @ustadzabdulsomad_official
Penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang Bagaimana Hukum Membayar Zakat Pakai Uang? Ini Jawabnya./ instagram @ustadzabdulsomad_official /

"Empat ini (kurma, gandum, kismis, dan aqid) makanan pokok, maka kita bayar pakai makanan pokok.

Orang Pekanbaru makan nasi, bayar pakai beras. Kalau tinggal di Papua, bayar (pakai sagu)," ujarnya.

“Kebetulan di situ makan tiwul, bayarlah (pakai) gaplek. Gaplek tiwul bukan balak anam,” kata Ustaz Abdul Somad disambut tawa jamaah.

Baca Juga: Kapan Hari Raya Idul Fitri 2022? Berikut Informasinya untuk Warga Muhammadiyah, NU, dan Umum

Kemudian UAS kembali melanjutkan penjelasan dengan metode tanya jawab yang dilakoninya sendiri.

"Kalau ditanya Ustadz bayar zakat pakai apa?"

"Saya pribadi bayar pakai beras"

"Tak pernah pakai duit?"

Baca Juga: Buya Yahya: Orang Tua Diperbolehkan Membayarkan Zakat Fitrah untuk Anaknya yang Sudah Bekerja, Asalkan ....

"Tidak. Tapi saya tidak menyalahkan yang pakai duit, karena mazhab hanafi membolehkan. Satu mazhab membolehkan (pakai duit). Yang pakai beras atau makanan pokok tiga (mazhab),” kata Ustadz Abdul Somad.***

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah