Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang Tunai Menurut Ulama 4 Mazhab

- 1 Mei 2022, 15:58 WIB
Penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang Bagaimana Hukum Membayar Zakat Pakai Uang? Ini Jawabnya./ instagram @ustadzabdulsomad_official
Penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang Bagaimana Hukum Membayar Zakat Pakai Uang? Ini Jawabnya./ instagram @ustadzabdulsomad_official /

Namun untuk Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali bayar zakat mengunakan makanan pokok.

"Nabi itu bayar zakat fitrah pakai apa Pak Ustaz?" UAS bertanya lalu memberikan jawabannya.

"Pakai empat. Yang pertama tamrin (kurma), yang kedua qamhin (gandum), ketiga zabib (kismis), yang keempat aqid (susu kambing dijemur kering/mentega).

Tak ada pernah Nabi bayar (zakat fitrah) pakai beras," kata Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Simak Sejarah dan Penjelasan Mengapa Idul Fitri Disebut Lebaran, Ternyata dari Tradisi Walisongo

Ia kemudian melanjutkan, "Kalau ada orang yang mengatakan, bid’ah bayar zakat fitrah pakai duit,"

Kemudian dijelaskannya lagi "pakai beras pun bid’ah, karena Nabi tidak pernah bayar pakai beras”.

Ustadz Abdul Somad kemudian melanjutkan penjelasannya tentang bayar zakat fitrah dengan beras.

Jadi kenapa orang berani bayar pakai beras?

Baca Juga: Naskah PDF Khutbah Idul Fitri 2022 Tema Semangat Kesucian Hilangkan Pandemi, Kebencian dan Kemunafikan

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah