Rembang Bicara - Banyak yang bertanya tentang apa hukum berhubungan suami istri di malam tanggal 15 Rajab yang jatuh nanti malam? Berikut jawabannya.
Sebenarnya, berhubungan suami istri boleh dilakukan di waktu kapan saja, selama tidak ada hal yang membuatnya haram secara syara'.
Seperti seorang istri yang sedang berhalangan atau dilakukan di siang hari Ramadan, maka tentu itu haram.
Namun demikian, karena kita orang Timur yang memegang teguh pada tata krama, sehingga pertanyaan di atas masih muncul.
Sebab dalam keterangan ulama, memang ada pendapat yang menyebut bahwa berhubungan suami istri di pertengahan bulan (termasuk malam 15 Rajab) hukumnya makruh.
“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut,” kata kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin.
Kendati begitu, bagi umat Muslim tenang saja, pendapat yang memakruhkan tersebut ternyata dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.