Tanggal 15 Rajab Jatuh Nanti Malam, Ini Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Itu, Ada yang Bilang Makruh!

- 5 Februari 2023, 11:58 WIB
Hukum berhubungan suami istri tanggal 15 Rajab atau nanti malam.
Hukum berhubungan suami istri tanggal 15 Rajab atau nanti malam. /unsplash/kristina/

Rembang Bicara - Banyak yang bertanya tentang apa hukum berhubungan suami istri di malam tanggal 15 Rajab yang jatuh nanti malam? Berikut jawabannya.

Sebenarnya, berhubungan suami istri boleh dilakukan di waktu kapan saja, selama tidak ada hal yang membuatnya haram secara syara'.

Seperti seorang istri yang sedang berhalangan atau dilakukan di siang hari Ramadan, maka tentu itu haram.

Baca Juga: Niat Puasa 15 Rajab, 6 Februari 2023, Digabung Puasa Hari Senin dan Ayyamul Bidh: Pahala Berlimpah Ruah

Namun demikian, karena kita orang Timur yang memegang teguh pada tata krama, sehingga pertanyaan di atas masih muncul.

Sebab dalam keterangan ulama, memang ada pendapat yang menyebut bahwa berhubungan suami istri di pertengahan bulan (termasuk malam 15 Rajab) hukumnya makruh.

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut,” kata kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin.

Baca Juga: Hukum Menggabungkan Niat Puasa Rajab, Puasa Ayyamul Bidh, dan Puasa Senin Bertepatan Tanggal 6 Februari 2023

Kendati begitu, bagi umat Muslim tenang saja, pendapat yang memakruhkan tersebut ternyata dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x