Artinya, bila ikut pendapat ulama yang pertama, maka menjalankan hubungan suami istri di tanggal 15 Rajab adalah makruh.
Namun bila mengikuti pendapat ulama kedua, berarti seks yang dilakukan antara suami istri di malam 15 Rajab tidaklah mengapa.
Baca Juga: Apa Hukum Merayakan Hari Valentine? Ulama di Indonesia Berbeda Pendapat, Berikut Penjelasannya
Wallahu a'lam.***