Mangkir dari Undangan Polri, Brigjen Awi Setyono Beri Ultimatum Putri dan Menantu Rizieq Shihab

24 November 2020, 22:02 WIB
Pasangan Pengantin baru, Syarifah Najwa Shihab (kanan) dan Irfan Alaydrus, pada Sabtu, mangkir dari undangan Polri terkait klarifikasi acara pernikahan di Petamburan /Instagram/@titiksoeharto

Rembang Bicara – Buntut dari terjadinya kerumunan massa ketika acara pernikahan putri Rizieq Shihab beberapa waktu lalu, Polri akhirnya mengundang Syarifah Najwa Shihab dan suaminya untuk diperiksa lebih lanjut.

Namun, pasangan pengantin baru tersebut justru mangkir untuk memberikan klarifikasi terkait pernikahannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono pun beri ultimatum.

Baca Juga: Jengah Dituding PKI, Megawati Minta ke Nadiem: Tidak Bisa Diluruskan Kembali?

Brigjen Awi menyebut putri dan menantu Habib Rizieq Shihab akan rugi sendiri karena tidak memenuhi undangan penyelidik terkait kerumunan di acara pernikahannya.

Menurut dia, undangan klarifikasi untuk keduanya memang tidak memiliki konsekuensi jika tidak hadir. Namun mereka kehilangan kesempatan untuk memberikan informasi yang diketahui kepada penyelidik.

“Tentunya orang yang dikirim undangan klarifikasi tidak hadir yaitu rugi sendiri, karena ini kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini,” kata Awi, sebagaimana dikutip Pikiran-rakyat.rembangbicara.com dari PMJ News.

Baca Juga: Link Download Pidato Mendikbud Hari Guru Nasional 2020: Guru Honorer akan Diangkat Jadi P3K

Brigjen Awi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus kerumunan di acara pernikahan tersebut. Salah satunya dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dipanggil.

“Nanti berikutnya kalau ini tadi bukti permulaan cukup dinaikkan ke penyidikan, kalau tidak dihentikan penyelidikannya. Kalau penyidikan berarti pakai panggilan-panggilan nanti dipanggil lagi dan sangat memungkinkan yang sudah dijadwalkan klarifikasi itu dipanggil selanjutnya,” ucapnya.

“Nah kalau sudah masuk ke penyidikan sudah kita pakai KUHP berarti kalau dipanggil sekali, dua kali, tidak hadir ya tiga kali ada surat perintah membawa (paksa), kita tegas memang demikian,” tandasnya.

“Kalau warga negara yang baik dan taat hukum, tentunya kami berharap bisa datang untuk diklarifikasi terkait acara tersebut,” kata Awi.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler