Kabar Baik Bagi Para Pegiat Kebudayaan! Kemdikbud Siapkan Bantuan, Begini Cara Mendapatkannya

20 Desember 2020, 18:42 WIB
UNESCO Tetapkan Pantun Sebagai Warisan Budaya Takbenda_UPTD Taman Budaya Sumbar Program Kegiatan Festival Randai Se Sumbar /Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat

Rembang Bicara - Pandemi Covid-19 memang menghantam segala lini dan profesi. Hampir seluruh elemen masyarakat terdampak karena terbatasnya ruang gerak. Termasuk yang terdampak adalah para pelaku kebudayaan. 

Untuk itu, dalam rangka memberikan layanan perlindungan terhadap para pegiat kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat program Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya (PLP2B) /Apresiasi Pelaku Budaya (APB)

Program ini ditujukan untuk meringankan beban para pelaku budaya untuk terus berkreasi dan sedikit memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Kilas Minggu, GP Ansor Nyatakan Sikap Terkait Aksi Boikot JNE, Ketua Umum: Jangan Tutup Mata

Program ini diperuntukkan bagi seluruh kalangan budayawan, baik  yang bergelut dalam bidang seni kriya, musik pertunjukan, rupa, sastra, cagar budaya, film dan media baru, komunitas sejarah, museum dan memiliki karya.

Adapun besaran bantuan yang diberikan oleh program ini yaitu sebesar Rp1 juta. Dan ini merupakan kali ketiga program ini dilaksanakan.

Pada tahap I, terdapat 10.001 pelaku budaya, di mana  4.599 pelaku budaya belum menerima penyaluran bantuan.

 

Sementara tahap II akan dimulai dengan pengunggahan dokumen dan dan pengunggahan karya segera pada minggu pertama di bulan Oktober.

Untuk mengikuti program APB tahap III, berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan:

-  Buka laman apb.kemdikbud.go.id

 - Cek Nik (Masukan Nik Anda) hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah Anda berhak menjadi calon penerima tahap III

-   Jika berhasil selanjutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi pendaftaraan. Masukan data yang sesuai

-  Jika Anda sudah terdaftar “Masuk ke akun profil Anda”

-   Persyaratan yang perlu disiapkan:

1. Berkas digital Foto KTP (Dapat Berupa PDF atau Foto Format Jpeg, jpg, dsb) 

2. Berkas Digital Foto NPWP Jika Ada (Dapat Berupa PDF atau Foto Format Jpeg, jpg, dsb)

3. Karya Pelaku Budaya (Berukuran maksimum 50 Mb- Karya dapat berupa file video format, MP4, file suara MP3, File dokumen format pdf, atau file digital JPEG)

-  Selanjutya isi semua data yang diminta, paling lambat sampai 25 Desember 2020.

Catatan: Untuk pelaku budaya yang terverifikasi dokumen dan karyanya, akan dibuatkan rekening baru pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank penyalur bantuan.***

Editor: Aly Reza

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler