Libur Nataru 2020, Aturan Baru Naik Transportasi Umum: Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

21 Desember 2020, 20:09 WIB
Ilustrasi transportasi umum. /Pixabay/Free-Photos/

Rembang Bicara – Masih tingginya angka Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia membuat pemerintah kembali mengambil kebijakan baru.

Salah satunya ialah aturan bagi setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan moda transportasi umum baik darat, laut, udara, baik dalam maupun luar negeri di masa libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal an Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Tukar Sebelum 'Hangus'! 6 Jenis mata Uang Rupiah Ini hanya Berlaku hingga 28 Desember 2020

Sebagaimana telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Aturan Baru Naik Transportasi Umum, Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen", dari situs resmi Satgas Covid-19, banyak aturan yang dijelaskan pada SE Nomor 3 Tahun 2020.

Namun, ada tiga poin utama yang harus dipatuhi para pengguna transportasi umum pada masa libur Nataru 2020 kali ini, yaitu:

1. Setiap individu yang bepergian menggunakan transportasi umum harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan 3M seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Selain itu mereka juga harus mencuci tangan dengan sabun serta menggunakan handsanitizer.

Baca Juga: Inilah Identitas Pejabat PDIP yang Tersangkut Kasus Video Porno

2. aturanPengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan. Contoh perilaku ini seperti penggunaan masker secara benar untuk menutupi hidung dan mulut, tidak diperkenankan makan dan minum bagi perjalan menggunakan moda udara dengan durasi kurang dari dua jam, dan beberapa poin lainnya.

3. Pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan dasar jika ingin melakukan perjalanan ke suatu tempat.

Untuk Pulau Jawa dan Sekitarnya : Pelaku Perjalanan Transportasi umum udara dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen Covid-19 3X24 jam sebelum perjalanan dilakukan.

Baca Juga: Ngeri! Anggota FPI Kena Razia Bawa Senjata Tajam Busur Panah di Cicalengka

Khusus Pulau Bali : Pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib membawa hasil negatif tes RT-PCR yang dibuat paling lama 7X24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Aturan ini tidak akan diberlakukan pada anak usia dibawah 12 tahun sehingga mereka tidak perlu tes PCR ataupun Rapid Test Antigen sebelum melaksanakan perjalanan.*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler