Waduh! Ketahui 8 Golongan Ini Tidak Berhak Dapat BLT APB Rp 1 Juta Per Orang

28 Desember 2020, 11:00 WIB
Ada BLT Rp 1 juta per orang, mau dapat bantuan ini? ini cara daftar dan cek di apb.kemdikbud.go.id pakai NIK KTP. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Rembang Bicara – Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1 juta per orang kepada pelaku budaya atau seniman.

Bantuan apresiasi yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ini telah memasuki tahap 3.

Untuk mengetahui daftar penerima bantuan ini bisa cek online hanya menggunakan KTP di link apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Silahkan Cek di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Ada Data Penerima Bantuan UMKM Se-Indonesia

Baca Juga: Kementerian Koperasi Jamin Bahwa Banpres Produkstif Rp 2,4 juta akan Diterima Masyarakat Secara Utuh

Pelaku budaya atau seniman yang namanya masuk dalam daftar penerima di apb.kemdikbud.go.id, akan mendapat dana sebesar Rp1 juta per orang tanpa ada potongan biaya.

Perlu diketahui, Bantuan APB ini tidak akan diberikan kepada pelaku budaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, Polri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, maupun Dokter.

Berikut cara cek apakah NIK KTP anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan APB:

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta? Ini yang Harus Dilakukan

Baca Juga: Susi Ungkap Bahwa Dirinya Baru Saja Buka Blokir Twitter Sandiaga Uno, Ini Alasan Susi dulu Blokir

  • Buka laman https://apb.kemdikbud.go.id/
  • Setelah itu akan tampil narasi “Apakah Anda Termasuk penerima program Pemberian Perlindungan Pelaku Budaya
  • Terdampak COVID-19 Tahap III?
  • Setelah itu anda tinggal memasukan nomor KTP pada kolom yang disediakan.
  • Apabila telah terdaftar, anda dapat melengkapi dokumen-dokumen melalui laman dasbor di https://apb.kemdikbud.go.id/
  • Setelah itu para pelaku budaya penerima Bantuan APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya pada laman https://apb.kemdikbud.go.id/

Jika NIK KTP pelaku budaya terdaftar di link tersebut, mekanisme pencairan bantuan ini adalah pelaku budaya perlu membuat akun terlebih dahulu untuk memasukkan nomor rekening yang nantinya digunakan untuk pencairan bantuan.

Bantuan akan cair dalam waktu paling lama dua minggu setelah semua berkas persyaratan dimasukkan dan diverifikasi oleh panitia PLP2B.

Baca Juga: Siap-siap! 2021 Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Berikut Tips agar Lolos Program Prakerja

Baca Juga: Bocoran Ini Jadwal BLT Subsidi Gaji Termin 3 Tahap 1 Cair, Jangan Lupa Cek Nama Kamu di Sini

Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:

  • File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
  • File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
  • File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
  • Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
  • File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).***

 

 

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler