Kementerian Koperasi Jamin Bahwa Banpres Produkstif Rp 2,4 juta akan Diterima Masyarakat Secara Utuh

- 27 Desember 2020, 22:44 WIB
Kemenkop UKM Teten Masduki
Kemenkop UKM Teten Masduki /Humas Kemenkop UKM/

Rembang Bicara - Bantuan Sosial saat ini menjadi hal yang sangat diharapkan oleh banyak pihak.

Dari masyarakat yang terkena dampak Covid-19 berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga para pelaku usaha.

Bantuan untuk para pihak yang terkena PHK berupa bantuan Prakerja, sedangkan untuk para pelaku usaha kecil ada berupa Banpres produktif dengan nilai Rp. 2,4 juta.

BantuanBaca Juga: Tanpa Ngantri, Mensos Risma Sampaikan Kabar Bantuan Sosial Tunai Akan Dikirim Langsung

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan penegasan bahwa penyaluran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau juga yang dikenal dengan sebutan bantuan langsung tunai (BLT) kepada usaha mikro dan menengah akan dilakukan dengan menekankan prinsip kehati-hatian.

Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM mengungkapkan bahwa pelaksanaan prinsip kehati-hatian terlihat nantinya dengan banyaknya pihak yang dilibatkan dalam penyaluran BLT.

Meski mengikutsertakan banyak pihak, Hanung mengungkap bahwa pihak yang terlibat telah dipastikan kredibilitasnya dan seusai dengan aturan pemerintah daerah yang berlaku di setiap wilayah.

BansosBaca Juga: Ini Syarat Penting Jadi Penerima Bansos BST

"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," ungkapnya dalam rilis yang didapatkan.

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah