Peringatan! Bos Grabtoko Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan, Pahami Motifnya Berikut

13 Januari 2021, 16:13 WIB
Diduga Sebarkan Berita Bohong dan Rugikan Konsumen, Owner Grabtoko Ditetapkan Tersangka.* /YouTube/Mengiklan Play Entertainment

Rembang Bicara – Bareskrim Polri telah menetapkan Bos (owner) Grabtoko (Grabtoko.com) Yudha Manggala Putra sebagai tersangka kasus penipuan.

"Dari 980 customer yang memesan barang elektronik di situs online Grabtoko, hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Menohok! Soal Vaksin, Ketua PBNU: Kita Semua yang Bernalar Sehat Pasti Punya Keinginan Kuat

Baca Juga: Pasca Presiden Jokowi Disuntik Vaksin, Zulfikar Akbar: Sekarang Bisa Tantang Aa Gym Buat Nggak Takut

Baca Juga: Ernest Prakarsa Ungkap Rahasia di Balik Raffi Ahmad yang Divaksin Bareng Pemerintah Berikut Ini

Namun ternyata sembilan barang tersebut dibeli dari pusat perbelanjaan ITC dengan harga normal. Sedangkan untuk pesanan 971 konsumen lainnya tidak pernah diproses.

Dalam menangani kasus ini, Polri bekerja sama dengan sejumlah bank yang memiliki informasi transaksi dari Yudha beserta sistem Grabtoko.

Di antara bank yang terlibat dalam penyidikan ini yaitu PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Baca Juga: Mengagetkan, Gus Yasin Laporkan Risma Soal Gelandangan di Thamrin

Baca Juga: Munarman, Eks Sekretaris FPI Murka, Rekening Pribadinya Diblokir Pemerintah

"Pihak bank membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditaksir sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," ujar Brigjen Slamet.

Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mengamankan owner Grabtoko.com, Yudha Manggala Putra di Jalan Pattimura Kebayoran Baru pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Diduga Yudha diciduk sebab melakukan tindak pidana berupa penyebaran berita bohong dan menyesatkan, sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Baca Juga: Hore! Tak Hanya PIP, Kini Ada BLT PKH Anak Sekolah Rp900 Ribu Hingga Rp2 Juta, Berikut Syaratnya

Selain itu, Yudha juga diduga melakukan tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler