Hore! Tak Hanya PIP, Kini Ada BLT PKH Anak Sekolah Rp900 Ribu Hingga Rp2 Juta, Berikut Syaratnya

- 11 Januari 2021, 21:02 WIB
Ilustrasi: Anak-anak sekolah
Ilustrasi: Anak-anak sekolah /Pixabay/

Rembang Bicara – Kabar gembira bagi para orang tua karena pemerintah secara resmi meluncurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Diketahui, sebelumnya pemerintah telah meluncurkan program Program Indonesia Pintar (PIP) yang memberikan bantuan kepada anak sekolah sebesar Rp450.000 hingga Rp1.000.000.

Kini, Kementerian Sosial (Kemsos) memberikan bantuan bagi pelajar SD/MI/Sederajat sebesar Rp900.000 setahun, SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun.

BLT bagi para pelajar tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan empat kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Baca Juga: Para Orang Tua Wajib Tahu! Ini Cara Cek Bantuan PIP Anak Sekolah Rp450 Ribu Hingga Rp1 Juta

Berikut syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan dana PKH berupa bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah tersebut, yakni:

  1. Pelajar dan orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
  3. Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
  4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLTdengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
  5. Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir. Orangtua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

Baca Juga: Jangan Bingung, Klik sscn.bkn.go.id dan Ikuti Cara Pengisian Formasi Pendaftaran CPNS 2021

Untuk tambahan informasi, melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id. BLT pendidikan ini diberikan atas kerja sama antara Kementerian Sosial (Kemsos), Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.***

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah