HRS Merasa Dihinakan Saat Sidang Virtual, Ferdinand Hutahaean: Saya Pikir Tidak, Hina Itu Sesuai Perbuatan

19 Maret 2021, 13:14 WIB
Ferdinand Hutahaean /Instagram/@ferdinand_hutahaean

Rembang Bicara - Sidang virtual atas terdakwa perkara  kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan tes usap (swab) di RS Ummi Bogor telah digelar kembali.

Terdakwa atas nama Habib Rizieq Shihab (HRS) hadir secara virtual setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyambanginya di Bareskrim Polri.

Namun tidak ketegangan sempat terjadi, sebab HRS tampak tidak bersedia mengikuti sidang secara online.

Baca Juga: Nilai Akses Keadilan dalam Sidang HRS Tidak Diterapkan, Refly Harun Merasakan Keanehan, Apa Itu?

Hal tersebut bisa dilihat dari rekaman video yang disiarkan langsung pada channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat, 19 Maret 2021.

Setelah berjalan alot, HRS akhirnya tetap hadir secara virtual dalam persidangan yang sudah dimulai sejak Selasa, 16 Maret 2021 tersebut.

Mengawali pembicaraannya, HRS mengadu kepada hakim atas perbuatan petugas yang membawanya ke ruang sidang.

Baca Juga: Seru! GM Irene Diklaim Siap Terima Tantangan Bertanding Melawan Dewa Kipas, Netizen: Borjuis vs Proletar

"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," kata HRS.

Menanggapi komentar HRS tersebut, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, langsung angkat bicara. Menurutnya, petugas tidak menghinakan, sebab menjalankan tugas sesuai protokol.

"Zieq, memaksa terdakwa adalah salah satu kewenangan hukum yg dimiliki petugas. Mendorong adalah hal wajar ketika anda tak mau bergerak melaksanakan perintah hukum.

Bahkan kata seret pun sering kita dengar dlm hukum. Tapi soal dihinakan, sy pikir tdk. Hina itu sesuai perbuatan," cuitnya via Twitter @FerdinandHaean3.

Baca Juga: Resmi! Cynthiara Alona Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online Artis

Sebagaimana diketahui, HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020, kerumunan di Megamendung pada 23 Desember 2020, dan kasus swab test pada 11 Januari 2021.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler