Demokrat KLB Belum Habis, Kali Ini Kubu Moeldoko Siap Melanjutkan Pertandingan di PTUN, Yasonna: Silakan!

1 April 2021, 09:13 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menolak berkas pengesahan Ketua Umum Partai Demokrat adalah Moeldoko versi KLB di Deli Serdang. /Tangkapan layar YouTube Pusdatin Kemenkumham

Rembang Bicara – Pemerintah lewat Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly resmi menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.

"Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan KLB di Deliserdang ditolak!," ujar Yasonna dalam siaran persnya, Rabu 31 Maret 2021.

Menurut Yasonna mesi Partai Demokrat yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) telah menyerahkan dokumen untuk mengesahkan kepengurusan, tetapi, setelah diverifikasi tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Bank Mandiri Blokir Kartu ATM yang Tidak Sesuai Standar, Segera Cek Sebelum Telat!

Sebelumnya, Moeldoko cs. memang sudah berada dalam kondisi kepercayaan diri yang tinggi saat menyerahkan berkas-berkas yang diminta oleh Kemenkumham.

Yasonna pun mengatakan apabila keputusan Kemenkumham demikian dirasa tidak tepat sebab seolah membenarkan AD/ART Partai Demokrat yang tidak benar, maka silakan AD/ART tersebut disidangkan saja.

"Jika pihak KLB Demokrat, KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Yasonna melanjutkan.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Solskjaer Pernah Menolak Pemain Berkualitas Hanya Gara-gara Gaya Rambut Mohawk

Sementara itu, pihak Moeldoko yang diwakili oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Demokrat versi Deli Serdang menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur persidangan di PTUN.

Sebab menurut politisi yang juga pengacara itu, keputusan sebenarnya terletak di ruang sidang PTUN bukan kebijakan dari Kemenkumham.

Dalam kisruh Partai Demokrat ini, baik Yasonna maupun Moeldoko cs. menegaskan bahwa tidak ada campur tangan dari pihak pemerintah.

Baca Juga: Tahukah Anda, Densus 88 Sudah Menangkap 94 Terduga Teroris Sejak Januari-Maret, Berikut Rinciannya

Sehingga proses yang nanti akan berlangsung pasca penegasan dari Kemenkumham ini merupakan langkah masing-masing pihak terkait tanpa bisikan dari pemerintah yang dalam hal ini merujuk pada Presiden Jokowi.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler