Rembang Bicara – Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali cair pada bulan April 2021 atau bertepatan pada bulan Ramadhan 2021.
Bantuan ini untuk membantu pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.
Besaran BLT UMKM yang diberikan pada program BPUM tahun 2021 adalah sebesar Rp1,2 juta.
Dikutip Rembangbicara.com dari akun instagram @kemenkopukm, bantuan ini diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang telah memenuhi syarat dan diberikan sekaligus.
Baca Juga: BRI Janjikan Berikan Bantuan Rp5,5 Juta Secara Acak Setiap Hari, Ini Kebenarannya
Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020 lalu, dapat menerima kembali di tahun 2021.
Bagi penerima BPUM tahun 2020 lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang, untuk mendapatkan bantuan di tahun ini.
Berikut cek informasi lengkap Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021
Syarat bagi penerima BPUM adalah:
Baca Juga: Hindari Tidur Setelah Sahur! Bisa Naikkan Berat Badan dan Memicu Stroke, Berikut Penjelasannya
1.Warga Negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara daftar bantuan BLT UMKM BPUM 2021:
Pendaftaran BLT UMKM BPUM 2021 bisa dilakukan di Kantor Dinas Koperasi atau yang membidangi UMKM di kota masing-masing.
Cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta sebagai berikut:
1.Siapkan dokumen. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
2.Serahkan Dokumen.
Calon penerima baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
3.Lengkapi isian formulir.
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi informasi sebagai berikut.
-NIK sesuai dengan E-KTP.
-Nomor Kartu Keluarga.
-Nama lengkap sesuai E-KTP.
-Tanggal lahir.
-Jenis kelamin.
-Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
-Bidang usaha.
-Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp).
Baca Juga: Pengen Akad Nikah di Bulan Ramadhan? Begini Pandangan Islam, Hukum, dan Penjelasannya
Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka yang perlu dilakukan oleh penerima bantuan adalah sebagai berikut:
1.Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.
2.Setelah mendapat informasi, penerima bantuan dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Berbuka Puasa Sederhana dan Penuh Makna untuk Ramadhan 1442 H/2021
3.Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.
4.Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Demikian cara lengkap dapat BLT BPUM Rp1,2 juta dari pemerintah, segera lakukan cek data.***