Kabar Baik Bagi Mahasiswa, Ada Bantuan UKT Senilai Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

6 Agustus 2021, 16:30 WIB
Pemerintah Gelontorkan Rp2,3 Triliun Untuk Bantuan UKT Dan Subsidi Kuota Data Internet /Instagram/@nadiemmakarim/

Rembang Bicara - Pandemi tidak hanya memberikan dampak kepada para pekerja. Namun, pandemi ini juga memberikan dampak tersendiri bagi mahasiswa.

Selain permasalahan kuliah secara online yang tidak sedikit mengeluhkannya, mereka juga terbebani dengan pembayaran.

Untuk mengantisipasi hal tersebut Kemendikbud kembali meluncurkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal atau UKT 2021.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Sebentar Lagi Cair, Cek Persyaratan Lengkapnya Disini agar Mendapatkan Bantuan

Bantuan UKT akan dibagikan kepada mahasiswa dengan jumlah nominal sebesar Rp2,4 Juta.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan menyalurkan UKT pada September 2021 yang akan datang.

Adapun cara untuk mendapatkan bantuan UKT agar Mahasiswa bisa mendapatkan uang bantuan sebesar Rp2,4 juta dijelaskan di akhir artikel.

Kemendikbud Ristek telah menyediakan anggaran sebesar Rp745,2 miliar untuk menjalankan program UKT, agar bisa diberikan kepada Mahasiswa di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Soal Cinta dan Jodoh Haruskah Dikejar? Ini Penjelasan Lengkap Cak Nun

Selanjutnya Menteri, Nadiem Anwar Makarim ini mengatakan bahwa kebijakan ini didasari atas keluhan Mahasiswa karena dampak ekonomi Covid-19.

"Mendengar keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi Covid-19 ini, kami merespons dengan membuat bantuan uang kuliah tunggal atau UKT yang kami lanjutkan. Mulai September 2021 kami akan menyalurkan Rp745 miliar rupiah untuk bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi virus corona," ungkap Nadiem Makarim.

Baca Juga: Soal Cinta dan Jodoh Haruskah Dikejar? Ini Penjelasan Lengkap Cak Nun

Adapun untuk sistem yang akan diterapkan dalam pencairan bantuan UKT yaitu satu orang Mahasiswa akan mendapat subsidi pengurangan bayaran UKT senilai Rp2,4 juta.

Namun, jika dalam prakteknya ada uang UKT yang akan diberikan kepada mahasiswa lebih besar dari uang UKT dari Kemendikbud yakni Rp2,4 juta? Maka hal tersebut dikembalikan lagi pada pihak Perguruan Tinggi itu sendiri.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drama Korea Police University, Dibintangi Cha Tae Hyun

"Bantuan diberikan sesuai besaran UKT, dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa. Jika lebih besar dari itu maka selisih dari UKT itu merupakan kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," sahut Nadiem Makarim.

Berikut adalah syarat mahasiswa agar bisa menjadi penerima bantuan UKT Kemendikbud 2021 Rp2,4 juta yaitu sebagai berikut:

1. Mahasiswa tersebut dinyatakan aktif oleh perguruan tinggi tempat ia berkuliah. 

2. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah. 

3. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi. 

Baca Juga: Link Baca Mangan Tokyo Revengers Chapter 217, Takemichi Miliki Penglihatan Masa Depan

4. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa atau bantuan lainnya dari pemerintah. 

5. Mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk cara daftar untuk mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021, yaitu akan dikembalikan kepada pihak Perguruan Tinggi masing-masing.

Namun Mahasiswa diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada pihak Perguruan Tinggi atau Universitas agar bisa mendapatkan informasi terkait bantuan UKT Kemendikbud 2021.

Baca Juga: Inilah 32 Bonus yang Menanti Greysia Polii dan Apriani Rahayu, Totalnya Puluhan Miliar

Adapun berkas yang perlu disiapkan oleh mahasiswa agar dapat menerima bantuan UKT yaitu:

1. Surat keterangan terdampak Covid-19 dari Kepala Desa/kelurahan;

2. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun;

3. Surat keterangan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) orang tua (jika ada);

4. Kartu Keluarga (fotokopian);

5. Kartu Mahasiswa (fotokopian).

Itulah beberapa syarat dan cara daftar untuk mendaptkan bantuan UKT Rp2,4 juta yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek dan diperkirakan cair per September 2021.***

Editor: Achmad Choirul Furqon

Tags

Terkini

Terpopuler