Bantuan Subsidi Gaji Sebentar Lagi Cair, Cek Persyaratan Lengkapnya Disini agar Mendapatkan Bantuan

- 6 Agustus 2021, 15:15 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis wilayah yang bisa menerima bantuan subsidi gaji atau upah bagi tenaga kerja di sektor industri.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis wilayah yang bisa menerima bantuan subsidi gaji atau upah bagi tenaga kerja di sektor industri. /Tangkapan layar Instagram Kemnaker. /Tangkapan layar Instagram Kemnaker.

Rembang Bicara - Pandemi memberikan banyak dampak kepada masyarakat. Tidak hanya dampak secara sosial, namun dampak yang paling terlihat juga di sektor ekonomi.

Terlebih, akibat adanya pandemi Covid-19, presiden Joko Widodo resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) hingga tanggal 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Soal Cinta dan Jodoh Haruskah Dikejar? Ini Penjelasan Lengkap Cak Nun

Untuk mengurangi beban yang ada di masyarakat, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menstabilkan perekonomian masyarakat.

Dari memberikan bantuan melalui berbagai lembaga pemerintahan, seperti BLT Dana Desa, bantuan subsidi gaji bagi para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drama Korea Police University, Dibintangi Cha Tae Hyun

Bagi kalian yang berharap mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat agar yang harus dipenuhi agar dapat menerima bantuan subsidi gaji atau upah, seperti yang telah diunggah oleh akun instagram @kemnaker pada 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Link Baca Mangan Tokyo Revengers Chapter 217, Takemichi Miliki Penglihatan Masa Depan

Berikut adalah syarat-syaratnya agar kita bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji :

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x