Rembang Bicara - Pandemi memberikan banyak dampak kepada masyarakat. Tidak hanya dampak secara sosial, namun dampak yang paling terlihat juga di sektor ekonomi.
Terlebih, akibat adanya pandemi Covid-19, presiden Joko Widodo resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Soal Cinta dan Jodoh Haruskah Dikejar? Ini Penjelasan Lengkap Cak Nun
Untuk mengurangi beban yang ada di masyarakat, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menstabilkan perekonomian masyarakat.
Dari memberikan bantuan melalui berbagai lembaga pemerintahan, seperti BLT Dana Desa, bantuan subsidi gaji bagi para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drama Korea Police University, Dibintangi Cha Tae Hyun
Bagi kalian yang berharap mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat agar yang harus dipenuhi agar dapat menerima bantuan subsidi gaji atau upah, seperti yang telah diunggah oleh akun instagram @kemnaker pada 4 Agustus 2021.
Baca Juga: Link Baca Mangan Tokyo Revengers Chapter 217, Takemichi Miliki Penglihatan Masa Depan
Berikut adalah syarat-syaratnya agar kita bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji :