1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS.
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Sesuai kualifikasi data sektor BPJSTK
Baca Juga: Inilah 32 Bonus yang Menanti Greysia Polii dan Apriani Rahayu, Totalnya Puluhan Miliar
Perlu diketahui bahwa bantuan ini juga akan diutamakan untuk para pekerja di sektor industri, barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Jadi, bagi teman-teman pembaca rembangbicara.com jika ingin mendapatkan bantuan jangan lupa syaratnya dipenuhi ya.***