Bantuan Subsidi Gaji Sebentar Lagi Cair, Cek Persyaratan Lengkapnya Disini agar Mendapatkan Bantuan

- 6 Agustus 2021, 15:15 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis wilayah yang bisa menerima bantuan subsidi gaji atau upah bagi tenaga kerja di sektor industri.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis wilayah yang bisa menerima bantuan subsidi gaji atau upah bagi tenaga kerja di sektor industri. /Tangkapan layar Instagram Kemnaker. /Tangkapan layar Instagram Kemnaker.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS.

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Sesuai kualifikasi data sektor BPJSTK

Baca Juga: Inilah 32 Bonus yang Menanti Greysia Polii dan Apriani Rahayu, Totalnya Puluhan Miliar

Perlu diketahui bahwa bantuan ini juga akan diutamakan untuk para pekerja di sektor industri, barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Jadi, bagi teman-teman pembaca rembangbicara.com jika ingin mendapatkan bantuan jangan lupa syaratnya dipenuhi ya.***

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah