Mekanisme Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus, Ikuti Alur Berikut untuk Klaim BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

13 Agustus 2021, 11:47 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair, Berikut Mekanisme, Syarat, dan Besarannya. /Pixabay/ekoanug

Rembang Bicara – Berikut informasi mengenai mekanisme pencairan dana bantuan sosiall lewat skema BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana informasi yang sudah beredar, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2021, Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan dana BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Seketika itu Kemnaker langsung memproses pencairan uang bansos tersebut untuk disalurkan kepada 947.499 pekerja di seluruh Indonesia sejak 10 Agustus 2021.

Dana yang disediakan yaitu Rp947,499 miliar siap diberikan bagi pekerja yang berada di wilayah terdampak PPKM Level 3 dan Level 4.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya Menteri Ketenagarkerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu di Jakarta.

Baca Juga: Twibbon Ucapan Selamat Hari Pramuka ke-60, Keren Dipasang di Profil WA, Instagram, dan Medsos Kamu

Merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat lampiran I yang menyebutkan Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi mana saja yang menjadi target pencairan BLT subsidi gaji.

Jika menyimak pernyataan Kemnaker, maka jadwal pencairan BLT subsidi gaji akan berlangsung sampai tanggal 16 Agustus 2021, sesuai dengan batas pemberlakuan PPKM.

Hal tersebut dapat berubah bergantung pada keputusan pemerintah di tanggal 16 Agustus 2021, apakah memperpanjang PPKM atau tidak.

Nantinya pekerja yang telah lolos syarat dan ketentuan administrasi akan mendapatkan dana bansos tersebut masing-masing sebesar Rp1 juta.

Kemudian dana BLT Subsidi Gajji tersebut bakal diberikan bertahap selama dua kali pencairan, yakni Rp500.000, yang langsung ditransfer ke rekening pekerja.

Sebelum menuju cara cek penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ini, silakan baca syarat dan ketentuannya berikut:

Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta

Telah terdaftar di laman BPJS Ketenagakerjaan, yakni sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Tercatat membayar iuran BPJS

Bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Berada di zona wilayah PPKM Level 4 dan 3

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bagi Pekerja di Provinsi Jawa Tengah

Apabila sudah memenuhi syarat dan ketentuan di atas, segera proses pendaftaran dengan cara:

Pendaftar masuk pada laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pendaftar memilih menu registrasi

Pendaftar mengisi formulir sesuai dengan data nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email

Apabila sudah berhasil, maka pendaftar akan mendapatkan PIN (Personal Identification Number) yang dikirim melalui email dan SMS pada nomor ponsel yang terdaftar di akun registrasi.

Sementara untuk mengecek apakah kalian menjadi salah satu penerima BLT Subsidi Gaji silakan ikuti cara berikut:

Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Silakan masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir kalian.

Segera centang kode CAPTHCHA dan ketuk Lanjutkan.

Lalu akan muncul keterangan status dari Calon penerima BSU. Bila lolos akan ada tulisan:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca Juga: Beredar Kabar Bansos Rp500 Ribu Hanya dengan Isi Kuesioner Kemensos, Faktanya Bikin Tercengang

Atau dengan cara:

Buka website resmi https://kemnaker.go.id/

Klik ‘Daftar’ yang terdapat pada pojok kanan atas dashboard

Klik Daftar Sekarang apabila kalian belum memiliki akun

Isi data diri lengkap

Lalu klik “Daftar Sekarang”

Jika selesai, sistem akan mengirim kode OTP melalui SMS

Lakukan aktivasi akun dengan klik laman website yang tertera

Klik ‘Masuk’

Isi formulir lengkap

Setelah selesai akan muncul notifikasi terkait status penerima bantuan subsidi gaji ini.

Sebenarnya, kalian juga bisa melakukan cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu memastikan namamu ada di daftar tertib BPJS.

Kalian cukup menginstall aplikasi BPJSTKU di ponsel kalian. Lalu lakukan resgistrasi melalui e-mail dengan mencantumkan nomor KPJ, NIK yang tertera pada KTP, tanggal lahir, dan nama lengkap.

Pilih "Kartu Digital", dan jika sudah, maka akan muncul keterangan apakah kepesertaan kalian aktif atau tidak.

Selain itu kalian juga juga dapat melihat nomor rekening bank yang kalian daftarkan pada laman tersebut. Pastikan rekening yang tercantum yaitu rekening Bank Himbara.

Apabila sudah melengkapi berkas dan menjalankan alur di atas namun belum menerima pemberitahuan sebagai pekerja yang berhak mendapat BSU, maka silakan menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

Baca Juga: Segera Proses DTKS Kemensos, Uang Bansos PKH Rp2,4 Juta Telah Tersedia Bagi Lansia, Pastikan Ada Namamu

Demikian informasi mengenai pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji Rp1 Juta.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler