Pekerja yang Memenuhi Syarat Namun Belum Setor Data Rekening, Kemnaker Himbau Lakukan Cara Ini!

13 Agustus 2021, 14:00 WIB
Pekerja yang Memenuhi Syarat Namun Belum Setor Data Rekening, Kemnaker Himbau Lakukan Cara Ini! /Istimewa

Rembang Bicara - 1 juta pekerja ditargetkan menjadi penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) yang dianggarkan pemerintah sebanyak Rp8,8 triliun.

Bantuan ini merupakan hasil kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu para pekerja, karyawan, dan buruh di tengah kesulitan karena pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya untuk segera dikirim.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan" ucap Ida sebagaimana dikutip rembangbicara.com dari kemnaker.go.id.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Pastikan Namamu Dapat BLT Bulan Agustus 2021, Cek di Sini

Lalu himbauan juga untuk para pekerja yang sudah memenuhi syarat namun belum menyerahkan data rekening bank ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan untuk memperlancar proses bantuan.

Berikut syarat terbaru penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta

Baca Juga: Kemnaker Rilis 5 Syarat Terbaru Penerima BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Siap Cair

Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.789.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTKI.

Baca Juga: Cara Aktifkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja di Karawang untuk Dapatkan BLT BSU Rp1 Juta Agustus

Maka dengan syarat yang terpenuhi dan data rekening yang terkoordinasi yang baik akan membantu pekerja di masa sulit ini.

"Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," pungkas Ida.***

Editor: Dian Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler