Soal Ridwan Kamil yang Mendukung Pembatalan UU Ciptaker , Teddy Gusnaidi : Ya Lepas Gubernurnya

12 Oktober 2020, 11:47 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnadi mengkritik Ridwan Kamil yang turut menolak UU Cipta Kerja. /Antara

Rembang Bicara – Pro dan kontra terkait sikap yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, datang dari politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi.

Dalam akun twitter pribadi miliknya, Teddy menegaskan sikap Ridwan Kamil tersebut justru menggambarkan dirinya tidak memahami fungsi pemerintah daerah yang seharusnya patuh kepada pemerintah pusat.

“@ridwankamil cs kalau mau menolak UU Cipta Kerja, ya lepas gubernurnya, karena ada kewajiban dalam UU pemerintahan daerah.

Inilah rusaknya Pilkada langsung, selain 90% penyumbang tumbuhnya radikalisme dan kerusakan di negeri ini, juga kepala daerah yg tidak patuh pada pusat," cuitnya pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Bahkan Teddy secara jelas menuding Ridwan Kamil sedang memainkan dua kaki. “..., jangan dua kaki, masih mau makan dari jabatan tapi gak mau melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” tegasnya.

Baca Juga: Viral! Tagar #RakyatDukungUUOBL Melambung di Media Sosial

Cuitan Teddy langsung mendapat respon beragam dari netizen. Rata-rata mereka membantah statement Teddy yang mempersoalkan sikap Ridwan Kamil tersebut.

Seperti pemilik akun @Ilp_tgr yang menuding Teddy sebagai bagian dari buzzer, dan menganggap sikap Ridwan Kamil sebagai representasi suara rakyat.

"Org dungu seperti loe mana ngerti aturan,hanya makan dr Buzzer,kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat jd mereka mengikuti apa yg dimau rakyatnya,shrsnya DPR jg seperti itu bukan kemauan sendiri,klau pemilu saja minta suara rakyat..." tulisnya pada 10 Oktober 2020.

Melihat banyak akun yang menyerang pendapatnya, Teddy langsung membuat penjelasan bahwa cuitannya tersebut bersumber dari peraturan yang ada.

Baca Juga: Soal Demo Omnibus Law, Pemerintah : Kita Tahu Siapa yang Membiayainya

“Begini.. yang dilakukan @ridwankamil bukan menyampaikan aspirasi buruh tapi dia gunakan jabatan kepala daerahnya meminta Presiden untuk terbitkan perpu.

Sikap dia itu bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah, jadi yang gue sampaikan itu berdasarkan ilmu bukan katanya-katanya..,” terangnya pada Minggu, 11 Oktober 2020.

Sebelumnya Ridwan Kamil telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi semua tuntutan buruh. Surat tersebut sudah dibalas oleh Presiden yang isinya mewajibkan kepada semua kepala daerah supaya mendukung omnibus law.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler