Perhatian! Deddy Corbuzier Debat dengan Menaker Soal UU Ciptaker

14 Oktober 2020, 16:44 WIB
Menaker saat podcast di kanal Youtube Deddy Corbuzier /Youtube Deddy Corbuzier/PortalSurabaya.com

Rembang Bicara – Nama Deddy Corbuzier belakangan ini lebih dikenal masyarakat luas sebagai YouTouber yang kerap mengangkat isu-isu kontroversial.

Hal itu sangat kontras dengan profesi yang dulu melambungkan namanya seperti sekarang ini. Jika dulu ia pandai memainkan sulap, kini ia dikenal pandai bersilat lidah dengan narasumbernya.

Baru-baru ini saat publik sedang dibuat ramai oleh keputusan pemerintah bersama DPR yang mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pria yang akrab disapa Om Deddy itu pun langsung mengundang Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Dalam akun YouTube pribadinya, ia mengunggah video terbaru yang berjudul ‘SAYA DEBAT UU CIPTA KERJA!, Yang bener mana BU!? Ida Fauziyah (Menaker) Deddy Corbuzier Podcast’ pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Dari judulnya saja sudah terlihat Om Deddy akan menanyakan beberapa poin yang menjadi catatan publik terkait omnibus law.

Hal tersebut dimaksudkan untuk meluruskan simpang siur aturan omnibus law yang berkembang.

Baca Juga: Simpang Siur Naskah UU Ciptaker, Puan Maharani Bikin Repot Sri Mulyani?

Benar saja, baru memasuki menit-menit awal, Om Deddy langsung menanyakan perihal isu yang mengatakan dalam omnibus law soal hari libur dikurangi, yang artinya menambah jam waktu kerja.

Menanggapi pertanyaan itu, Bu Ida yang sudah membawa catatan pribadi langsung menegaskan isu yang disampaikan Om Deddy tersebut tidaklah benar.

Menurut keterangan Bu Ida, waktu kerja tetap diatur sebagaimana tertuang dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Saya menjelaskan bahwa waktu kerja itu tetap diatur sebagaimana ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Isinya  apa?

Isinya itu 7 jam sehari dan atau 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. 8 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu,” terang Menaker dari unsur politisi tersebut.

Setelah dijawab seperti itu, bukan Om Deddy namanya kalau tidak kembali melontarkan pertanyaan lain. Mulai dari soal jam lembur, cuti, proses legislasi, sampai perihal demo besar-besaran 8 Oktober 2020 yang lalu.

Baca Juga: Tampik Tudingan Menyelundupkan Pasal, DPR : Saya Jamin Sesuai Sumpah Jabatan

Tetapi Bu Ida selalu menjawab pertanyaan Om Deddy dengan mengulang-ulang diksi, “Ketika tidak diatur dalam UU Cipta kerja berarti tetap eksis.”

Om Deddy pun tidak habis mencari celah argumentasi Bu Ida. Pria kekar tersebut juga mempertanyakan soal kalimat “Tergantung pada kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja” yang disampaikan oleh Bu Ida.

Menurut Om Deddy, kalimat tersebut rawan kecolongan karena melimpahkan semuanya kepada perusahaan.

Selain penggalan di atas, masih banyak beberapa hal yang dibahas oleh Om Deddy bersama Bu Ida yang dapat pembaca saksikan dalam channel YouTube Deddy Corbuzier langsung.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler