UU Ciptaker Diklaim Memprioritaskan UMKM

15 Oktober 2020, 09:49 WIB
Ilustrasi UMKM di Indonesia. /Indonesia.go.id

Rembang Bicara – Di tengah kisruh penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh beberapa elemen mahasiswa dan buruh, muncul klaim mengejutkan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Lewat anggotanya bernama Heri Gunawan, UU Ciptaker hadir di tengah geliat perekonomian Indonesia semata memiliki tujuan besar, salah satunya yaitu memastikan dan memprioritaskan UMKM sebagai leading sector.

Heri mengatakan sesuai data yang dikantonginya, UMKM merupakan penyumbang PDB sebesar 60,3 persen.

Tetapi justru masih ditemukan sejumlah persoalan klasik yang melilit UMKM untuk dapat berkembang lebih maksimal.

"Sejumlah masalah klasik masih menjadi persoalan yang membelit UMKM. Persoalan itu di antaranya mengenai permodalan, perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek Pemerintah," kata Heri sebagaimana diwartakan oleh RRI pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Dawuh Gus Baha Terkait Demonstrasi

Heri melanjutkan UU Ciptaker melalui kebijakan yang tercantum di dalamnya hendak menyelesaikan problem klasik tersebut.

Misal terdapat bab khusus yang menghadirkan sejumlah kemudahan bagi UMKM, yakni pada BAB V dari Pasal 87 hingga Pasal 104 yang berisi tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap UMKM dan juga koperasi.

"Jadi, di dalam Bab V ada 17 pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan, dan lain-lain," terang Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra tersebut.

Bahkan menurutnya UMKM lebih dahulu dibahas sebelum peningkatan ekonomi skala makro, ekosistem investasi, proyek strategis nasional, dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Perhatian! Deddy Corbuzier Debat dengan Menaker Soal UU Ciptaker

Dibandingkan dengan peraturan lama yang tercantum pada Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, UU Ciptaker lebih jelas mengatur setiap detail kinerja UMKM.

Jika regulasi lama hanya berkutat pada persoalan kekayaan bersih, maka UU Ciptaker disebut membahas juga hal-hal lain, mulai modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, nilai investasi, teknologi ramah lingkungan, sampai jumlah tenaga kerja sesuai sektor usaha yang dijalankan.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler