UPDATE! BLT Subsidi Gaji untuk Guru Honorer dari Kemnaker Rp2,4 Juta, Ini Dia Syaratnya

26 Oktober 2020, 13:24 WIB
Guru Honorer Ingin Dapat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Dari Kemnaker? Pastikan Syarat Ini Dipenuhi /Antara Foto/

Rembang Bicara - Selama pandemi Covid-19, Pemerintah terus berupaya membantu masyarakat yang terdampak dengan memberikan bantuan berupa subsidi.

Beberapa subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah adalah Bantuan Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah untuk Karyawan dan Bantuan Presiden (Banpres) UMKM.

Kali ini, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana memberi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji selama 4 bulan sebesar Rp600 ribu kepada guru honorer dan tenaga pendidik yang ada di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag. 

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Ingatkan Bahaya Pencitraan

Bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp2,4 juta. Dana tersebut merupakan sisa anggaran dari program BLT Subsidi Gaji kepada karyawan swasta.

Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan untuk BLT Subsidi Gaji ini adalah sebesar Rp37,3 trilliun. 

Saat ini proses pendaftaran hingga validasi peserta tengah dilakukan.

Baca Juga: Ronaldino Susul Deretan Pesepakbola yang Terpapar Covid-19

Menteri Tenaga Kerja menargetkan penyalurah bantuan ini dapat dilakukan tahun ini. Meskipun demikian jadwal pasti penyaluran bantuan ini belum dapat dipastikan.

Sebagaimana dimuat sebelumnya di Pikiran-rakyat.beritadiy.com dengan judul Catat! Ini Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Bagi Guru Honorer, berikut syarat-syarat penerima BLT Subsidi Gaji bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud dan Kemenag.

- Terdaftar di Kemenag dan Kemendikbud sebagai tenaga honorer

Baca Juga: Zona Merah, Gunung Sinabung Luncurkan Awan Panas 1.500 Meter

- Terdaftar di Dapodik dan PDDDikti

- Tercatat aktif mengajar pada semester 1 tahun 2020/2021 pada sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag

-Tidak sedang mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja dan Banpres UMKM

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Bisa Merusak DNA? Ini Faktanya

Bantuan Subsidi Upah dianggarkan sebesar Rp37,7 triliun dengan target 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan terdapat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk Bantuan Presiden (Banpres) UMKM merupakan bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM di Indonesia senilai Rp2,4 juta. Proses pendaftaran ini masih dibuka hingga akhir bulan November 2020.

Kemudian peserta kartu prakerja akan mendapatkan bantuan sebesar RP3,55 juta yang terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000, intensif pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, intensif survei kebekerjaan Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei.*** (Iman Fakhrudin/beritadiy.com)

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler