Bahar Smith Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan

27 Oktober 2020, 19:33 WIB
HABIB Bahar Smith.* /PMJ NEWS/

Rembang Bicara – Bahar Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa.

“Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka,” kata Patoppoi dikutip dari ANTARA.

Penetapan tersebut sesuai dengan surat Ditreskrimum Nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.

Baca Juga: Soal Liburan, Menhub Tidak Pahami Keinginan Jokowi?

Gelar kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.

Namun, Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh dari Front Pembela Islam itu.

Polisi menjerat Bahar dengan pasal 1/10 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Baca Juga: PT Bambu Nusa Verde Buka Loker untuk 3 Posisi, Berikut Deskripsi Pekerjaan dan Syarat Lamarannya!

Saat ini, pihak dari Polda Jawa Barat sedang meminta izin ke Direktorat Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar yang hingga saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiayaan sebelumnya di Bogor.

“Penyidik sedang minta ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur,” kata dia.***

Editor: Dian Fitriyani

Terkini

Terpopuler