KAMI Deklarasikan Masyumi Reborn, Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang

8 November 2020, 21:22 WIB
Cuitan Menko Polhukam Maufud MD di laman Twitternya terkait berdirinya kembali Partai Masyumi. @Mahfud MD /Twitter

Rembang Bicara – Sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mulai beraksi. Tidak tanggung-tanggung, muncul niat untuk mendeklarasikan kembali lahirnya Partai Masyumi

Terkait upaya menghidupkan kembali partai Masyumi, Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani menyebut, kegiatan deklarasi dilakukan pihaknya guna Partai Masyumi dapat aktif kembali.

Baca Juga: Salah Diksi dalam Penulisan Surat, Stafsus Milenial Ini Dihujat Habis Netizen

"Iya, namanya adalah mendeklarasikan kembali aktifnya partai politik Islam Indonesia, Masyumi. Masyumi Reborn itu tagline," kata Yani dilansir dari RRI.

Dia mengungkapkan, deklarasi yang diberi tagline 'Masyumi Reborn' tersebut dihadiri sejumlah tokoh seperti Abdullah Hehamahua, Bachtiar Chamsyah, Cholil Ridwan hingga Fuad Amsyari.

Baca Juga: Ramai Usulan Jokowi Cawapres 2024 Dampingi Airlangga Hartanto, Rocky Gerung: Megawati Ketum Golkar

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut angkat bicara.

Menurut Mahfud, pembentukan partai politik adalah hal yang lumrah dilakukan. Ia menegaskan, jika ada kelompok yang ingin mendeklarasikan Masyumi 'Reborn', hal tersebut diperbolehkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kaitkan Kemenangan Biden dengan Demokrasi, Berikut Pesan Lengkapnya

"Ada yg mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh" cuit Mahfud dalam akun Twitternya, Minggu, 8 November 2020.

Menurutnya, Masyumi bukan partai terlarang. Masyumi merpakan partai yang diminta bubar oleh Presiden Soekarno pada dahulu kala.

Baca Juga: Fakta Dibalik Trump yang Terancam Ditinggal Istri, Mantan Ajudan Sebut Pernikahan Transaksional

"Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagi partai terlarang. Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual." tambahnya.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler