Rembang Bicara - Peringatan Hari Guru Nasional tahun ini jatuh pada hari Rabu, 25 November 2020. Sesuai namanya, Hari Guru didedikasikan untuk para guru yang memiliki jasa besar kepada bangsa dan negara.
Baca Juga: ZIatan Ibrahimovic Tampil Apik Bersama AC Milan, Totti Sanjung Soal Usia
Karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Mendikbud, Nadiem Makariem, mengeluarkan surat edaran khusus sebagai wujud penghormatan atas Hari Guru Nasional.
Dalam surat bernomor 115583/MPK.A/TU/2020, Nadiem menegaskan bahwa Kemdikbud akan menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional pada tanggal 25 November 2020 pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Buntut Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Kepala KUA Tanah Abang Dimutasi
Tidak hanya bagi kantor Kemendikbud saja, namun upacara bendera ini juga diperuntukan bagi semua sekolah yang berada di bawah naungan Kemdikbud.
Adapun pelaksanaannya di tengah pandemi Covid-19, upacara tetap boleh dilaksanakan secara tatap muka, namun harus terbatas, minimalis, dan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Mencetak Gol dalam Laga Man Utd vs West Brom, Scholes Justru Sebut Bruno Fernandes Masalah bagi MU
Namun tidak berarti aturan tatap muka bisa ditempuh oleh semua daerah di Indonesia. Sebab ternyata hanya wilayah yang berzona hijau dan kuning yang bisa menjalankan itu semua.