BSU Kemendikbud Siap Cair, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

- 24 November 2020, 12:44 WIB
Ilustrasi: Mencairkan BSU Kemendikbud/
Ilustrasi: Mencairkan BSU Kemendikbud/ /PIXABAY/EmAJi

Rembang Bicara - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Program ini diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi COVID-19.

Bantuan ini akan diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan masing-masing penerima akan mendapatkan Rp1,8 Juta.

Penerima BSU Kemendikbud terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.

BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Ini Alasan Penerima Bantuan Kemnaker dan Kartu Prakerja Tak Bisa Terima Bantuan Rp1,8 Juta Kemdikbud

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Kemudian, untuk pencairan BSU, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

Para PTK bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: setkab


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x