Rembang Bicara – Stimulus pemerintah yang diberikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia terus dilakukan.
Setelah rilis program Bantaun Subsidi Upah (BSU) dari kemendikbud yang digunakan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi COVID-19.
Kini pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Baca Juga: BSU Kemendikbud Siap Cair, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Hal ini disampaikan oleh Menurut Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin 23 November 2020.
“Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul,”
“Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujarnya dikutip Rembang Bicara dari Sekretaris Kabinet RI.
Senada dengan Wapres, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan,
pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.